1) Jelaskan
apa yang di maksud sistem
Jawaban
:
sistem adalah
sekumpulan elemen atau serangkaian komponen yang salig berhubungan untuk
mencapai suatu tujuan yang spesifik atau menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
2) Ciri
– ciri sistem
Jawaban
:
3) Ciri
– ciri pokok dari sistem
Jawaban
:
a.
Setiap sistem mempunyai tujuan.
b. Setiap sistem mempunyai batas (boundaries).
c. Walaupun terbatas sistem memiliki sifat
terbuka dalam arti berinteraksi dengan lingkungan.
d. Suatu sistem terdiri dari berbagai unsur
atau komponen (sub system) yang saling tergantung dan berhubungan.
e. Setiap sistem melakukan kegiatan atau
proses trasformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran (processor or
transformator).
f.
Setiap sistem memiliki mekanisme kontrol dengan memanfaatkan umpan balik.
Dengan
demikian setiap sistem mempunyai kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri dan
menyesuaikan diri dengan lingkungan. Dengan ciri umum ini jelas, bahwa inti
dari sistem adalah berorientasi pada tujuan dan perilakunya atau segala kegiatannya
bertujuan. Maka secara umum tujuan sistem adalah menciptakan atau mencapai
sesuatu yang berharga, sesuatu yang mempunyai nilai.3. Sistem, Unsur dan tujuan
Sistem Secara sederhana system itu merupakan sehimpunan unsure- unsur yang
saling berkaitan untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian ini dapat
digambarkan dengan beberapa contoh system, unsur-unsurnya, dan tujuannya
seperti yang terlihat pada bagan berikut (berdasarkan Mudrick dan Ross, 1982
dan Bagan, Sistem, Unsur-unsur dan Tujuannya).
4) Jelaskan
apa itu politik
Jawaban
:
5) Definisi
sistem politik
Jawaban
:
6) Perbedaan
sistem politik indonesia dengan sistem politik diindonesia
Jawaban
:
Perbedaan Sistem Politik Indonesia
dengan Sistem Politik di Indonesia Sistem adalah keseluruhan dari suatu bagian
yang semuanya saling terkait, kurangnya salah satu bagian maka suatu sistem
tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan politik adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaaan, karena kekuasaan tersebut maka ia
bisa membuat dan mengatur suatu kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Sistem politik adalah seluruh
kegiatan politik dimana semua bagian saling terkait dan terikat secara lembaga
untuk mengatur dan membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan
umum, ini termasuk proses penentuan kebijakan, upaya dalam mengambil suatu
kebijakan, termasuk didalamnya adalah budaya politik dan peran serta warga
negara dalam sistem politik. Banyak referensi yang memberikan definisi mengenai
sistem politik, namun saya rasa pemaparan yang saya uraikan di atas sudah
mewakili pengertian dari sistem politik.
Suatu negara pasti menjalankan dan
memiliki sistem politik, namun yang di bahas artikel ini mengenai perbedaan
antara Sistem Politik Indonesia dengan Sistem Politik di Indonesia.
Perbedaannya hanya terletak pada pelaksanaan saja. Sistem Politik Indonesia
adalah sistem politik yang berlaku di Indonesia saat ini / sekarang, Sedangkan
Sistem Politik di Indonesia adalah sistem politik yang pernah berlaku dan
berlangsung di Indonesia.
Sistem Politik di Indonesia
merupakan sistem yang pernah dianut dan berlaku di negara Indonesia bahkan
sejak sebelum berdirinya Indonesia sebelum kemerdekaan. Karena Indonesia
sejatinya ada sejak zaman dahulu dan banyak sistem politik yang pernah berlaku
diantaranya adalah sistem feodal, jadi banyak nilai-nilai budaya yang telah di
terapkan dan dianut secara turun temurun yang semuanya mempengaruhi sistem
politik sekarang ini. Sistem Politik Indonesia sekarang ini tidak lepas dari
yang namanya sejarah lampau bangsa Indonesia yang bayak ditemukan budaya-budaya
luhur di masa lalu yang merupakan gabungan dari berbagai budaya baik dari
bangsa Indonesia sendiri maupun dari bangsa lain yang melebur menjadi satu baik
bersifat asimilasi maupun akulturasi. Jadi untuk mempelajari Sistem Politik
Indonesia perlu mengetahui sejarah politik dan budaya yang ada di Indonesia.
Berikut Sistem Politik yang pernah berlaku di
Indonesia di antaranya :
1. Sistem
politik di Indonesia pada masa pemerintahan setelah kemerdekan. (Periode dari
tahun 1945-1959 yang merupakan masa demokrasi parlementer di Indonesia)
2. Sistem
politik di Indonesia pada masa pemerintahan Orde Lama (Periode dari Tahun
1959-1965, yang merupakan masa Demokrasi Terpimpin)
3. Sistem
politik di Indonesia pada masa pemerintahan Soeharto/Orde Baru (Periode dari
Tahun 1966-1998, Yang merupakan masa demokrasi Pancasila era Orde Baru)Sistem
politik di Indonesia era transisi sebelum reformasi. (Periode 1998-1999 Masa
transsisi menuju era Reformasi) Sistem politik Indonesia pada masa pemerintahan
reformasi (Periode1999-sekarang,eraReformasi)
Ø SISTEM
POLITIK DIINDONESIA
Indonesia memiliki sistem politik demokrasi, tetapi
yang diterapkan tidak seperti negara lain yang
menggunakan sistem demokrasi, melainkan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi
Pancasila. Menurut Dardji Darmadiharjo,
Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
perwujudannya tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
a. Perkembangan sistem politik di Indonesia
Sistem politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang
runtuh sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem politik Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan, baik
sebelum amendemen UUD 1945 maupun sesudah adanya amendemen UUD 1945. Sejak
merdeka, perkembangan politik di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.
1) Sistem politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu negara dapat disimpulkan, salah
satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya. Perkembangan partai
politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini menjadi manifestasi
bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu menunjukkan
keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan Muhammadiyah), ada
yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat
Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia
(Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu
ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan
nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berasaskan komunisme. Di
masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali
pembentuk partai golongan Islam (Masyumi). Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam
bukunya Hukum dan Pilar- Pilar Demokrasi perkembangan politik di
Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.
a) Periode
Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik.
Peranan
partai-partai politik sangat dominan dalam menentukan arah tujuan negara
melalui
badan perwakilan. Masa ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959.
Indikator demokrasi liberal di Indonesia pada masa itu sebagai berikut.
(1)
Partai-partai politik sangat dominan menentukan arah bagi perjalanan negara
melalui badan perwakilan.
(2)
Eksekutif berada pada posisi yang lemah karena sering jatuh bangun akibat
adanya mosi partai.
(3) Adanya
kebebasan pers yang relatif cukup baik, bahkan pada periode ini peraturan
sensor dan pembredelan yang diberlakukan sejak zaman Belanda dicabut.
b) Periode
Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub, yaitu
antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan
nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis, dan pihak
militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai politik memiliki posisi
tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset
yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah
terjadinya Pemberontakan G-30- S/PKI tanggal 30 September 1965. Indikator
Demokrasi Terpimpin saat itu adalah
(1) partai-partai
politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan adanya tarik tambang
antara Presiden, Angkatan Darat, dan PKI;
(2)
kedudukan (posisi) badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden sangat kuat,
Presiden merangkap sebagai Ketua DPA yang dalam praktiknya menjadi pembuat dan
selektor produk legislatif;
(3)
kebebasan pers sangat terkekang, bahkan terjadi suatu tindakan antipers yang
jumlahnya sangat spektakuler.
c) Periode
Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang melakukan
“pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai jumlah partai politik,
yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi) menjadi tiga, yaitu
(1) PPP
(Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi Islam, merupakan fusi dari
partai-partai NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam.
(2) Golkar
(Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan keadilan sosial.
(3) PDI
(Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi, nasionalisme, dan
keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai Katolik, PNI, dan Murba. Dengan
demikian, kedudukan partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat dari
lembaga eksekutif. Hal ini berdampak pada lembaga perwakilan yang penuh dengan
intervensi dari kekuasaan eksekutif. Indikator sistem politik Orde Baru sebagai
berikut.
(1) Partai
politik lemah karena adanya kontrol yang ketat oleh eksekutif dan lembaga
perwakilan penuh dengan intervensi tangan-tangan eksekutif.
(2)
Kedudukan eksekutif (pemerintahan Soeharto) sangat kuat, mengintervensi kehidupan
partai-partai politik, serta menentukan spektrum politik nasional.
(3)
Kebebasan pers terkekang dengan adanya lembaga SIT yang selanjutnya diganti
dengan SIUPP. Terlepas dari pasang surutnya peran partai politik dalam
menentukan perkembangan sistem politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi
Pancasila yang dikehendaki UUD 1945 sebelum terjadi amendemen sebagai berikut.
a) Bentuk
negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
b) MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang
memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD,
memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan mengadakan sidang istimewa untuk
meminta pertanggungjawaban Presiden bila Presiden melanggar UUD.
c) DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas
menetapkan UU, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan
memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
d) Presiden
merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden adalah menetapkan peraturan
pemerintah; mensahkan atau menolak untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui
oleh DPR; mencabut peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR;
menyatakan perang
dan membuat
perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; mengangkat duta dan
konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; serta mengangkat
menteri-menteri.
e) DPA
(Dewan Pertimbangan Agung) merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki
kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak untuk
mengajukan usul kepada pemerintah. Usul atau nasihat DPA hanya mengikat
Presiden secara moral dan tidak secara konstitusional, oleh sebab itu, nasihat
atau usul tersebut boleh
diperhatikan
dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki hak memaksa, kedudukan
DPA lemah.
f) BPK
(Badan Pemeriksaan Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara yang berperan atau
bertugas memeriksa jalannya keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang
memiliki kekuasaan terlepas dari pengaruh pemerintah, namun tidak berarti
kedudukan BPK di atas pemerintah.
g) MA
(Mahkamah Agung) merupakan lembaga tinggi negara dan memegang kekuasan
yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang
merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
2) Sistem politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya lembaga
tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding. Selain itu,
ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan
ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah),
MK (Mahkamah Konstitusi), dan
KY (Komisi
Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a) Bentuk
negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari
33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah
dan pemerintahan pusat.
b) Parlemen
terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan
merupakan perwakilan dari rakyat, sedangkan anggota DPD adalah perwakilan
provinsi yang anggotanya
dipilih oleh
rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa jabatannya adalah lima
tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan
mengawasi jalannya pemerintahan.
c) Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang berwenang melantik Presiden
dan Wakil Presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden, serta mengubah
dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang
memiliki masa jabatan lima tahun.
d) Eksekutif
dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih
kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan
membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
e) Kekuasaan
yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi. Adapun Komisi Yudisial berwenang
memberikan usulan mengenai pengangkatan Hakim Agung.
f) Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan
Wakil Presiden dalam satu paket.
g) Sistem
kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun
2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.
h) BPK
merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada
DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan
memerhatikan pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i) Pada
pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk pula
badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
(1)
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di wilayah provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota. Anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui Pemilu.
(2)
Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh gubernur, sedang pada daerah
kabupaten/kota dipegang oleh bupati/wali kota yang semuanya dipilih langsung
oleh rakyat di daerah masing-masing melalui Pemilu.
(3)
Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh pengadilan tinggi dan untuk
kabupaten/kota dijalankan oleh pengadilan negeri. Adapun perkembangan partai
politik yang mengikuti perubahan sistem politik pada masa ini ditandai dengan
adanya gerakan reformasi sehingga disebut Era Reformasi. Era ini berawal pada
tahun 1998, yaitu masa setelah
jatuhnya
pemerintahan Orde Baru. Reformasi membawa perubahan dalam sistem politik,
dengan demikian juga terdapat perubahan dalam kedudukan partai politik. Partai
politik diberi kesempatan untuk hidup kembali serta mengikuti pemilu yang
pertama setelah masa orde baru, yaitu pada tahun 1999 dengan diikuti oleh
banyak partai politik.
b. Sistem
politik Demokrasi Pancasila
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan pada
kedaulatan rakyat, artinya bahwa sistem pemerintahan menempatkan rakyat sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang tidak langsung, artinya bahwa meski kedaulatan ada di tangan
rakyat, rakyat tidak langsung
memerintah,
melainkan melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat sendiri melalui suatu
pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi Pancasila
memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara kebebasan dan kebersamaan semua
warganya yang tercermin dalam silasila sebagai berikut.
1) Sila
pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menghendaki adanya kebebasan setiap orang untuk memeluk agama
merupakan suatu hak individual (hak asasi manusia) untuk bebas sesuai dengan
keinginannya. Ini adalah esensi dari sistem demokrasi.
2) Sila
kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menghendaki adanya suatu penghargaan terhadap harkat dan martabat
manusia. Hal ini sesuai dengan ajaran demokrasi.
3) Sila
ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ini menghendaki adanya suatu pengakuan terhadap perbedaanperbedaan yang
ada di dalam masyarakat Indonesia untuk saling bekerja sama sehingga akan
tercipta suatu masyarakat yang aman dan tertib. Ini pun sesuai dengan ajaran
demokrasi, yaitu adanya keamanan dan ketertiban.
4) Sila
keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini menghendaki adanya kedaulatan di tangan rakyat yang dijalankan
melalui suatu sistem perwakilan dengan mekanisme permusyawaratan dan
perwakilan. Setiap pengambilan suatu keputusan harus diupayakan melalui
musyawarah untuk mufakat. Hal inilah yang menjadi suatu landasan mekanisme dari
Demokrasi Pancasila.
5) Sila
kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menghendaki adanya tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ajaran
demokrasi, di mana Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita demokrasi Indonesia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan
Pancasila adalah prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa, hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, kecerdasan rakyat, pemisahan
kekuasaan negara, otonomi daerah, supremasi hukum (rule of law),
peradilan yang bebas, kesejahteraan rakyat, dan keadilan sosial. Adapun
prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya sebagai berikut.
1) Bentuk
negara Indonesia yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila adalah negara kesatuan
dan bentuk pemerintahan republik.
2)
Kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat, artinya pemegang kekuasaan tertinggi
adalah rakyat. Dalam hal ini, kehendak atau keinginan rakyat merupakan dasar
bagi pemerintahan demokrasi.
3)
Pemerintah berdasarkan konstitusi, artinya pemerintah menjalankan kekuasaannya
berdasarkan UUD 1945 sehingga memiliki kekuasaan yang terbatas dan bertanggung
jawab.
4) Negara
berdasarkan hukum dan hukum yang ada di Indonesia harus sesuai dengan
Pancasila. Segala aktivitas atau kegiatan dalam negara harus berdasarkan hukum
sehingga tidak terjadi suatu bentuk kesewenangan maupun penindasan.
5) Sistem
perwakilan, artinya bahwa rakyat tidak langsung memerintah negara, melainkan
melalui para wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan.
6) Sistem
presidensial, artinya bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala
pemerintahan atau dengan kata lain, presiden adalah penyelenggara negara
tertinggi.
c.
Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila
Pelaksaan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dan dilandasi oleh silasila yang
terkandung dalam Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah
1)
pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yang termuat dalam UUD 1945,
2)
pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hakhak asasi
manusia,
3)
pelaksanaan sistem ketatanegaraan harus berdasarkan atas institusional yang
sesuai dengan UUD 1945, dan
4)
pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas hukum. Demokrasi Pancasila
meliputi berbagai hal yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia. Selain sistem
politik, ada juga sistem sosial dan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi
Pancasila. Demokrasi sosial artinya bahwa hubungan antarwarga negara
(masyarakat) harus berlandaskan pada penghormatan terhadap kemerdekaan,
solidaritas, dan persamaan kedudukan. Hubungan tersebut harus berdasarkan pada nilai-nilai
dalam Pancasila. Adapun demokrasi ekonomi artinya suatu sistem pengelolaan
perekonomian yang berlandaskan pada demokrasi. Dalam hal ini, pengelolaan
perekonomian harus pula berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila sehingga
terwujud suatu keadilan dan
kesejahteraan masyarakat. Demokrasi Pancasila menekankan adanya musyawarah
untuk mencapai mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi menurut sila
keempat. Dalam musyawarah mufakat, yang terpenting adalah mengenai isi dari berbagai
pendapat dan berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting
tidak
dikehendaki, meskipun tidak serta merta ditolak. Sistem Demokrasi Pancasila
lebih mementingkan jalannya (prosesnya) melalui musyawarah mufakat yang
selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting dengan syarat bila musyawarah
mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan bersama. Pemahaman
mengenai tata cara bermusyawarah menurut Demokrasi Pancasila, yaitu
1)
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
2)
mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan
bersama;
3)
mengutamakan semangat kekeluargaan di dalam musyawarah mufakat;
4) tidak
memaksakan suatu kehendak, baik pribadi maupun golongan, kepada orang lain;
5)
mengutamakan itikad baik dan tanggung jawab untuk dapat menerima dan
melaksanakan keputusan musyawarah;
6)
pengambilan hasil keputusan bersama harus secara moral dapat dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia;
7)
musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur. Cara
pelaksanaan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat ini diatur
dalam ketetapan-ketetapan MPR berikut.
1) TAP MPR
No. 1/MPR/1993 Pasal 87 dan 92 jo TAP MPR NO. II/ MPR/1990 Pasal 79
menjelaskan bahwa pengambilan suatu keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui
musyawarah untuk mufakat. Apabila hal ini tidak berhasil, maka dapat ditempuh
dengan jalan suara terbanyak.
2) TAP MPR
No. II/MPR/1999 Pasal 93 menjelaskan bahwa syarat sahnya putusan berdasarkan
musyawarah, yaitu apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah
ditandatangani lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap
fraksi.
3) TAP MPR
No. II/MPR/1999 Pasal 85 menjelaskan bahwa syarat-syarat sahnya pengambilan
putusan berdasarkan suara terbanyak adalah
a) Apabila
cara musyawarah untuk mufakat telah dilakukan secara maksimal, namun tidak
mendapatkan suatu keputusan bersama.
b) Adanya
suatu perbedaan pendapat dan pendirian yang mendasar sehingga tidak mungkin dipertemukan
lagi.
c) Adanya
suatu kondisi dan keadaan yang mendesak sehingga harus secepatnya diambil suatu
keputusan.
d) Sebelum
dilakukan voting, terlebih dahulu diadakan evaluasi untuk mempelajari
pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
e)
Pengambilan voting ini sah apabila diambil dalam suatu rapat yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat dan disetujui oleh lebih dari
separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi quorum.
d. Perbedaan
sistem politik demokrasi liberal dengan sistem politik
Demokrasi
Pancasila
Meskipun sama-sama menggunakan sistem demokrasi, terdapat perbedaan-perbedaan
mendasar antara sistem politik demokrasi liberal dengan sistem politik
Demokrasi Pancasila. Penyebabnya adalah adanya perbedaan pandangan hidup
(falsafah) dari negara-negara yang mempraktikkannya. Sistem politik demokrasi
liberal menggunakan falsafah liberalisme, sedangkan pada
sistem politik Demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila. Perbedaan-perbedaan
tersebut, antara lain, sebagai berikut.
1) Demokrasi
liberal mengakui adanya kebebasan individual sehingga memiliki paham
individualis, sedangkan Demokrasi Pancasila mengakui bahwa manusia adalah
makhluk pribadi dan makhluk sosial. Kedua hal tersebut harus seimbang dan
selaras. Kebebasan individu tidak boleh merusak kerja sama antarwarga, begitu
juga kerja sama warga tidak boleh merusak kebebasan individu.
2) Negara
dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler, sedangkan negara dalam Demokrasi
Pancasila adalah sosial religius. Demokrasi merupakan prinsip universal, bahkan
hampir semua negara di dunia menganut ajaran demokrasi ini, meskipun dengan
cara yang berbedabeda. Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang sesuai
untuk diterapkan di Indonesia karena pada dasarnya, Pancasila merupakan nilainilai
kehidupan yang telah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah satunya
adalah musyawarah untuk mufakat yang menjadi dasar bagi sistem politik di
Indonesia.